Surat yang menerangkan bahwa siswa masih aktif terdaftar sebagai peserta didik.
Pemohon mengajukan permohonan (mengisi form online/offline).
Petugas Tata Usaha (TU) memverifikasi status keaktifan siswa pada basis data.
Petugas mencetak draf surat keterangan.
Pengesahan (tanda tangan Kepala Madrasah dan stempel).
Surat diserahkan atau dikirimkan kepada pemohon.