Legalisasi Rapor

Deskripsi Layanan

Pengesahan salinan dokumen rapor siswa.


Persyaratan Dokumen
  • Rapor asli
  • Fotokopi rapor yang akan dilegalisasi (maksimal sesuai ketentuan).
Prosedur / Alur Pelayanan
  1. Pemohon menyerahkan rapor asli dan fotokopi ke petugas.
  2. Petugas mencocokkan kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli.
  3. Pengesahan (tanda tangan Kepala Madrasah).
  4. Pemberian stempel legalisir basah pada lembar fotokopi.
  5. Pengembalian rapor asli dan salinan legalisir.
Standar Pelayanan
Estimasi Penyelesaian 1 Hari Kerja
Biaya / Tarif Rp 0 (Gratis)
Kembali ke Beranda