Surat Pengganti Ijazah Rusak

Deskripsi Layanan

Pengajuan penggantian ijazah yang mengalami kerusakan (terbakar, sobek, buram, dll).


Persyaratan Dokumen
  • Bukti fisik ijazah yang rusak (wajib dilampirkan).
  • KTP asli & fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto terbaru.
Prosedur / Alur Pelayanan
  1. Pemohon menyerahkan berkas dan bukti ijazah yang rusak.
  2. Petugas TU mencocokkan data pada Buku Induk Siswa.
  3. Pembuatan draf Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  4. Pengesahan oleh Kepala Madrasah.
  5. Penyerahan SKPI ke pemohon.
Standar Pelayanan
Estimasi Penyelesaian 7–14 Hari Kerja
Biaya / Tarif Rp 0 (Gratis)
Kembali ke Beranda